PTSP Kramat Jati Luncurkan Aplikasi E-TraFO
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur meluncurkan aplikasi electronic transboundary informasi atau e-TraFO. Aplikasi ini untuk mempercepat kerja petugas memproses penerbitan 75 jenis perizinan tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ini untuk mempercepat perizinan
Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI, Denny Wahyu mengatakan, e-TraFO ini merupakan proyek perubahan yang digagas PTSP Kramat Jati dalam memberikan pelayanan pada masyarat.
"Ini untuk mempercepat perizinan. Aplikasi ini juga untuk menilai kinerja petugas di tingkat kelurahan. Karena semua kinerja akan termonitor melalui aplikasi e-TraFO," kata Denny, saat membuka launching e-TraFO di Kecamatan Kramat Jati ini, Kamis (9/8).
DPRD Kabupaten Langkat Studi Banding PTSP ke JaktimSementara, Kepala Unit PTSP Kecamatan Kramat Jati, Rusyadi mengatakan, melalui aplikasi ini pelayanan semakin dipermudah. Jika dahulu melalui email, sekarang petugas kelurahan cukup melalui aplikasi dan tinggal mengisi kolom yang tersedia dan dituju. Masukkan data melalui aplikasi itu dan petugas kecamatan bisa langsung melihatnya.
"Kita juga siapkan tim teknis di kelurahan untuk membantu proses perizinan di lapangan. Kemudian bersama tim langsung meninjau lapangan bersama-sama," tandasnya.
Menurutnya, dengan e-TraFO ini proses penerbitan izin lebih cepat, hanya lima sampai 10 menit langsung selesai. Ada 75 jenis perizinan yang diterbitkan melalui e-TraFO. Untuk uji coba baru lima perizinan yang bisa diurus. Yaitu izin rumah makan, kafe, izin pameran, k
atering dan biro perjalanan wisata.